 
                JAKARTA - Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar mengatakan, anak-anak yang menonton adegan seks pasangan suami istri (pasutri) di Kota Tasikmalaya sudah didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Anak-anak tersebut masih bersama keluarganya masing-masing, tetapi dalam pendampingan P2TP2A dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," kata Nahar, seperti dilansir Antaranews, Rabu (19/6/2019).
Baca Juga: Pasutri yang Pertontonkan Adegan Seks ke Anak-Anak di Tasikmalaya Jadi Tersangka
Sementara pasangan suami istri yang mempertontonkan adegan asusila kepada anak-anak tersebut sudah ditangani oleh Polres Kota Tasikmalaya. Tentang ancaman hukuman kepada pasangan tersebut, Nahar menambahkan masih perlu didalami karena terkait dengan pornografi dan pelanggaran hak-hal anak.
"Namun, karena melibatkan anak sebagai korban, tentu undang-undang yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
 
 
Sebelumnya, pasangan suami istri di Kota Tasikmalaya dilaporkan sejumlah orang tua ke polisi karena mempertontonkan video asusila kepada anak-anak.