Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, semestinya Anies dalam menerbitkan IMB ke pengembang harus menunggu pengesahan Raperda RZWP3K disahkan.
"Khusus pulau reklamasi saat itu tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perdanya," ujarnya.
Sebagai informasi, Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (DPMPTSP) DKI Jakarta telah menerbitkan IMB untuk 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah mewah dan 212 kantor di lahan reklamasi Pulau C dan D.

(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.