BANDUNG - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat memberikan sanksi terhadap dua petugas Lapas Sukamiskin Bandung, buntut dari pelesiran Setya Novanto ke toko bangunan.
Keduanya berinisial YAP sebagai komandan jaga, dan SS sipir pengawal. Hasil pemeriksaan terhadap dua petugas itu didapati adanya kelalaian saat pengawalan.
"Untuk YAP kita beri sanksi disiplin sedang dengan penundaan kenaikan pangkat saat satu tahun, sedangkan untuk SS, kita beri sanksi berupa penundaan gaji berkala selama setahun," kata Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Jabar, Ceno Hersusetikartiko, di Kanwil Kemenkumham Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (19/6/2019).
Baca Juga: Setnov Kabur Pelesiran dan Terkuaknya Misteri Wanita dengan Tas Merah
Keduanya juga di tarik penugasannya ke Kanwil Kemenkumham Jabar untuk mendapatkan pembinaan. Pemberian hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim assessment Kanwil Kemenkumham Jabar.

YAP merupakan komandan regu pengawalan di Lapas Sukamiskin sedangkan SS merupakan anggota pengawal Novanto saat eks ketua DPR RI itu dirawat di Rumah Sakit Santosa Bandung.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Liberti Sitinjak pun turut menerangkan, hasil pemeriksaan terhadap dua anak buahnya tersebut, dikatakannya tidak ada yang menerima uang dari pihak Setnov kepada dua petugas lapas itu.
"Hingga saat ini, kita tidak mendapati keduanya menerima suap," kata Liberti.
Baca Juga: Setnov Dipindah ke Lapas Gunung Sindur Setelah Tepergok Pelesiran
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.