Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dari Said Didu hingga Haris Azhar, Ini 17 Saksi dari Kubu Prabowo di MK

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 19 Juni 2019 |10:56 WIB
Dari Said Didu hingga Haris Azhar, Ini 17 Saksi dari Kubu Prabowo di MK
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK (Arif/Okezone)
A
A
A

Pada sidang pendahuluan Jumat, 14 Juni 2019, kubu Prabowo-Sandi selaku pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019. Pemohon juga menilai persyaratan pencalonan cawapres 02 Ma'ruf Amin cacat formil karena masih berstatus pejabat di dua bank BUMN.

Namun demikian, KPU selaku termohon telah membantah seluruh dalil yang disampaikan kubu Prabowo-Sandi. KPU menegaskan pihaknya sudah menyelenggarakan Pemilu 2019 dengan jujur dan adil.

Sejurus dengan itu, kubu Jokowi-Ma'ruf pun membantah seluruh dalil pemohon. Paslon 01 berujar pihaknya tidak pernah menjadi aktor kecurangan TSM sebagaimana dituduhkan pemohon.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement