Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dari Said Didu hingga Haris Azhar, Ini 17 Saksi dari Kubu Prabowo di MK

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 19 Juni 2019 |10:56 WIB
Dari Said Didu hingga Haris Azhar, Ini 17 Saksi dari Kubu Prabowo di MK
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK (Arif/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Hukum Prabowo-Sandi menghadirkan 15 orang saksi fakta dan dua saksi ahli sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dua di antaranya ialah anggota Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Said Didu dan aktivis HAM Haris Azhar.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), mengatakan pihaknya juga menyiapkan saksi cadangan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam sidang kali ini. Saksi cadangan di luar jumlah saksi yang sudah disetorkan.

"Saksi sesuai dengan permintaan mahkamah sudah disiapkan, tapi kami siapkan cadangannya juga," ucap BW di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).Sidang Gugatan Pilpres di MK

Selain Said Didu dan Haris Azhar, 13 saksi fakta lainnya yakni Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiani, Tri Hartanto, Risda mardiana dan Hairul Anas. Sedangkan dua saksi ahlinya adalah Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.

(Baca juga: Debat Panas BW versus Luhut soal Perlindungan Saksi di Sidang MK)

BW mengatakan, pihaknya menghadirkan ahli teknologi informasi (TI) dalam sidang kali ini. Sehingga, nanti pihaknya membutuhkan bantuan tim asistensi untuk memandu komputer atau laptop. Ia pun yakin saksi dan ahli yang dihadirkan adalah yang terbaik.

"Mudah-mudahan bisa memberikan kesaksian yang terbaik," kata BW.

(Baca juga: Kubu Prabowo-Sandi Temui Kendala Hadirkan Saksi dari Aparat Penegak Hukum)

Sebelum memberikan kesaksiannya, para saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon diambil sumpahnya terlebih dahulu dihadapan majelis hakim konstitusi. Saat ini, majelis hakim tengah mendengarkan keterangan saksi fakta atas nama Agus Maksum.

Pada sidang pendahuluan Jumat, 14 Juni 2019, kubu Prabowo-Sandi selaku pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019. Pemohon juga menilai persyaratan pencalonan cawapres 02 Ma'ruf Amin cacat formil karena masih berstatus pejabat di dua bank BUMN.

Namun demikian, KPU selaku termohon telah membantah seluruh dalil yang disampaikan kubu Prabowo-Sandi. KPU menegaskan pihaknya sudah menyelenggarakan Pemilu 2019 dengan jujur dan adil.

Sejurus dengan itu, kubu Jokowi-Ma'ruf pun membantah seluruh dalil pemohon. Paslon 01 berujar pihaknya tidak pernah menjadi aktor kecurangan TSM sebagaimana dituduhkan pemohon.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement