JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan saksi dalam perkara hukum tata negara seperti perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak perlu meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Nggak ada itu LPSK. LPSK itu untuk perlindungan orang yang menjadi saksi dalam hukum pidana. Kalau anda diancam jadi saksi dalam hukum pidana," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Mahfud menyatakan sesuai prosedur, saksi dalam perkara hukum tata negara cukup meminta pengawalan polisi apabila menerima teror.

"Lagipula tadi semua saksi di MK ditanya, apakah ada yang diancam. Dijawab para saksi tidak ada yang diancam," kata Mahfud seperti dilansir dari Antaranews.