JAKARTA – Sidang sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sempat mengalami debat panas antara pihak pemohon, termohon, terkait, dan Bawaslu. Adu argumentasi itu terkait dengan soal jumlah saksi yang dihadirkan oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dalam perjalanan sidang awal, sudah ada 15 orang saksi dan dua ahli yang di sumpah di hadapan Majelis Hakim Konstitusi. Ternyata ada dua orang yang ditarik atau dikeluarkan dari daftar saksi, yaitu Beti dan Lisda.
Dua orang yang ditarik itu akan diganti Said Didu dan Haris Azhar. Persoalan itu pun sempat berlarut. Sehingga, Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman memutuskan untuk menskors jalannya persidangan.
Menanggapi hal itu, Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, dari jumlah saksi kubu Prabowo menunjukan ketidakprofesionalannya dalam menjalankan proses hukum.
"Ini kan tidak main-main ini kan perkara Pilpres ya. Jadi kami berusahalah sebagai advokat itu bekerja secara profesional. Tetapi, kalau sebelah sana menunjukkan ketidakprofesionalan, ya kami kembalikan kepada mereka," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Apalagi, kata Yusril, dua orang yang awalnya dijadikan sebagai saksi telah mengambil sumpah sesuai agamanya masing-masing. Tetapi, dalam prosesnya semua tidak konsisten.
"Orang kan disumpah kan bersama tuhan. Demi Allah saya bersumpah akan menerangkan sesuatu di dalam sidang ini. Tiba-tiba tidak jadi bersidang. Gimana, belum pernah kejadian lah hal seperti ini," ujar Yusril.
Menurut Yusril, ketidakprofesionalan kubu Prabowo ini sudah terlihat ketika ditariknya sejumlah alat bukti. Kini, hal itu kembali lagi terjadi dengan menarik dua orang saksi.
"Tadi kan ada juga bukti yang akhirnya ditarik karena belum diverifikasi kemudian dianggap tak perlu dimasukkan. Kemudian juga ada saksi yang ditarik. Apakah nanti ini juga akan berkaitan dengan materi yang harusnya perlu dibuktikan di sidang hari ini mestinya dibuktikan," tutur Yusril.
Yusril berharap Hakim Konstitusi untuk menolak permohonan dari kubu Prabowo soal penarikan dan pergantian dua orang saksi. Mengingat, MK telah mengatur jumlah saksi yakni 15 orang dan dua orang saksi.

"Ya sekarang ini kami tidak tahu apa sikap dari majelis karena majelis akan mengadakan rapat sebentar lagi untuk memutuskan apakah cukup 13 orang atau 15 tanpa pergantian," ujar Yusril.
Baca Juga : Keponakannya Jadi Saksi Prabowo di MK, Mahfud MD: Kalau Ada yang Meneror Bilang ke Saya
Sebelumnya dalam persidangan diawal, sebanyak 15 saksi dan dua ahli sudah disumpah. Kubu Prabowo memang menyatakan dua saksi lainnya yaitu Said Didu dan Haris Azhar akan disumpah menyusul.
Baca Juga : Menolak Jadi Saksi, Haris Azhar Singgung Keterlibatan Prabowo di Penculikan Orang
(Erha Aprili Ramadhoni)