Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Said Didu Ceritakan Pengalamannya Sebagai Pelaksana UU BUMN

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 19 Juni 2019 |23:53 WIB
Said Didu Ceritakan Pengalamannya Sebagai Pelaksana UU BUMN
Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK (Foto: Heru/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menjadi saksi fakta dari kubu Prabowo-Sandi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Dalam pada itu, Said Didu menceritakan pengalamannya sebagai pelaksana Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Said Didu menjelaskan, UU BUMN lahir pada 2003 dan mulai dilaksanakan pada 2005. Lalu pada 2006 pihaknya mulai menghadapi pilihan karena UU Tipikor muncul istilah pejabat BUMN. Sementara, kata dia, di UU BUMN tidak terdapat istilah "pejabat."

"Kita selalu dihadapkan yang mana pejabat BUMN karena tak ada istilah hukum apapun," imbuh dia saat bersaksi di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019) malam.

Saat menjabat sebagai Sekretaris Kementerian BUMN, dirinya berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi pejabat BUMN.

Baca Juga: Saksi Prabowo Tuding Anggota Polres Batubara Tidak Netral

Said Didu

Karena ada kerancuan istilah "pejabat" dalam UU BUMN dan UU Tipikor, maka dirinya selaku pelaksana menafsirkan bahwa jabatan yang masuk kategori "pejabat" di BUMN adalah direksi, dewan pengawas dan komisaris.

"Direksi, dewan pengawas dan komisaris dimasukkan dalam kelompok pejabat BUMN. Mulai 2006, seluruh pejabat BUMN berkewajiban melaporkan LHKPN," tuturnya.

Pada sidang pendahuluan Jumat, 14 Juni 2019, kubu Prabowo-Sandi selaku pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019. Pemohon juga menilai persyaratan pencalonan cawapres 02 Ma'ruf Amin cacat formil karena masih berstatus pejabat di dua bank BUMN, yakni Dewan Pengawas Syariah.

Namun demikian, KPU selaku termohon telah membantah seluruh dalil yang disampaikan kubu Prabowo-Sandi. KPU menegaskan pihaknya sudah menyelenggarakan Pemilu 2019 dengan jujur dan adil.

Sejurus dengan itu, kubu Jokowi-Ma'ruf pun membantah seluruh dalil pemohon. Paslon 01 berujar pihaknya tidak pernah menjadi aktor kecurangan TSM sebagaimana dituduhkan pemohon.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement