JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy atau Romi. Perpanjangan dilakukan untuk 30 hari ke depan.
"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari untuk RMY, dimulai tanggal 25 juni 2019 sampai 24 juli 2019," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Masa perpanjangan penahanan Romi sendiri dilakukan setelah dirinya beberapa kali dibantarkan karena alasan sakit. Sebab, masa penahanan tidak akan dihitung jika seseorang tersangka dibantarkan ke rumah sakit.
Baca Juga: Lewat Surat, Romi Sampaikan Keluhan Penghuni Rutan KPK
Sebelumnya, Romi sempat dibantarkan alias ditunda penahanannya semenjak dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 2 Maret 2019. Romi sudah sebulan dibantarkan karena sakit gangguan pencernaan.