"Secara prinsip disampaikan hal-hal yang pokok sudah dijalankan di Rutan cabang KPK," tuturnya.
Adapun menyoal keluhan pemanas makanan, Febri juga mengatakan bahwa hal itu dilarang untuk dibawa masuk. Sementara untuk waktu untuk ibadah, KPK sudah memfasilitasi sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Febri membantah tahanan diborgol saat menjalankan ibadah.
"Jadi tidak benar jika dikatakan tahanan diborgol saat menjalankan ibadah tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, Romi memberikan dua rangkap surat kepada awak media yang tengah melakukan peliputan di KPK. Surat itu, berisi keluhan sejumlah tahanan di Rutan K-4.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Romahurmuziy 30 Hari ke Depan