Dia berharap, perintahnya itu bisa segera dilaksanakan agar penangguhan penahanan Mayjen (Purn) Soenarko bisa diproses penyidik. “Mudah-mudahan bisa segera dilaksanakan,” ucapnya.
Sebelumnya, beredar kabar Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjamin penangguhan penahanan tersangka kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (Purn) Soenarko. Kabarnya surat penangguhan penahanan Soenarko segera dikirimkan ke Mabes Polri.
“Penangguhan penahanan diupayakan hari ini,” ujar sumber di lingkungan TNI.
Diketahui, Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditangkap Mabes Polri dengan tuduhan penyelundupan senjata api. Sebelum penangkapan, Soenarko sebenarnya lebih dulu dilaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (20/5/2019)lalu, atas dugaan melakukan tindak pidana perbuatan makar.
Dia dilaporkan oleh pengacara bernama Humisar Sahala dengan nomor laporan LP/B/0489/V/2019/Bareskrim tertanggal 20 Mei 2019.