Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rencana Bupati Karanganyar Tutup Warung Daging Anjing Ditolak Pedagang

Bramantyo , Jurnalis-Jum'at, 21 Juni 2019 |01:04 WIB
Rencana Bupati Karanganyar Tutup Warung Daging Anjing Ditolak Pedagang
Bupati Karanganyar Juliyatmono Jelaskan Hasil Pertemuan dengan Pedagang Sate Anjing kepada Media di Karangnayar (foto: Bramantyo/0kezone)
A
A
A

KARANGANYAR - Tekad Bupati Karanganyar Juliyatmono menutup seluruh warung sate menggunakan daging anjing tampaknya tak berjalan mulus.

Walaupun, ada sebagian pedagang daging anjing yang menerima dana alih profesi dari Pemkab Karanganyar, sebesar Rp5 juta. Namun, banyak juga pedagang daging anjing yang menolak dana alih profesi tersebut.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Pemilik Anjing Pitbull Jadi Tersangka 

Para pedagang sate daging anjing yang menolak dana alih profesi tersebut mendatangi Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Jaliyatmono. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan sikap Bupati yang disampaikan melalui media sosial menutup seluruh warung jualan berbahan daging anjing di wilayahnya.

Kedatangan 37 pedagang sate atau dikenal dengan istilah sate jamu rica-rica ini diterima langsung oleh Bupati Juliyatmono di ruang pertemuan anthorium. Bupati didampingi Kepala Dinas Kesehatan menjelaskan apa alasan dirinya menutup warung sate jamu rica-rica berbahan daging anjing.

Menurut Bupati, sikapnya itu untuk mengantisipasi adanya ancaman kasus rabies akibat konsumsi daging anjing. Namun, penjelasan Bupati tak bisa diterima para pedagang sate jamu rica-rica.

Pedagang Sate Anjing Temui Bupati Karanganyar Juliyatmono Membahas Soal Rencana Penutupan Warung dan Alih Profesi (foto: Bramantyo/Okezone)	 

Salah satu penjual di Warung Sate anjing di kawasan Palur, Jaten, Karanganyar, Suwanto mengatakan, warung sate anjing yang ditekuninya itu merupakan sumber penghidupan untuk keluarganya. Suwanto pun menilai keputusan bupati tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum.

Karena itulah Suwanto mengaku keberatan atas kebijakan pemerintah Karanganyar. Pasalnya dia tidak merasa merugikan siapapun. Karena prinsip dirinya berjualan untuk masyarakat yang mau membeli sate jualannya yang berbahan daging anjing.

"Saya berjualan terang-terangan. Tiap hari saya juga membayar retribusi besarnya Rp1.000 sama seperti pedagang kaki lima lainnya," papar Suwanto usai bertemu Bupati, kamis (20/6/2019).

Menurut Suwanto, kalau yang dipersoalkan tidak memiliki izin, hampir seluruh PKL tidak memiliki izin. "Kalau izin yang dipersoalkan, penjual bebek pun tidak ada izinnya. Kecuali rumah makan besar saja yang memiliki izin. Hampir semua PKL tidak memiliki ijin," terang Suwanto yang mengaku dalam sehari dirinya menghabiskan 6 - 7 ekor anjing.

Suwanto berdalih apa yang dilakukannya ini merupakan bagian dari ekonomi kerakyatan. "Sebelum ada aturan resmi dari pihak eksekutif maupun legislatif (Perda) kita tetap berjualan," ujarnya.

"Kalau kita dikasih waktu selama berjualan selama 6 bulan untuk ganti jualan, yang untuk membayar hutang kami di bank siapa. Kami juga punya hutang di bank yang harus dibayar," sambung Suwanto.

Sementara Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan pihaknya tetap akan menutup warung sate berbahan daging anjing diwilayahnya. Meskipun para pedagang ini menolak.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement