JAKARTA - Salah satu saksi yang dihadirkan oleh tim hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno yang bernama Rahmadsyah ternyata seorang terdakwa dalam kasus tindak pidana UU ITE.
Untuk pergi ke Jakarta dan memberikan kesaksian di hadapan Hakim Konstitusi, Rahmadsyah ternyata tak berkata jujur kepada pihak Kejaksaan setempat dan Pengadilan Kisaran, soal kehadirannya sebagai saksi sidang sengketa Pemilu.
"Hanya pemberitahuan saja. Kuasa hukum saya hadir sidang di Kisaran," kata Rahmadsyah di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Rahmadsyah ternyata juga merupakan seorang tahanan kota dari Kejaksaan setempat. Ketika memberitahukan kepergiannya ke Jakarta, Rahmadsyah ternyata beralasan untuk menemani orangtuanya yang sakit.
"Saya hanya kasih tahu untuk temanin orangtua saya yang sakit," ucap dia.
Baca Juga: Terungkap! 1 Saksi Kubu Prabowo Ternyata Seorang Terdakwa
Sebelumnya, status terdakwa Rahmadsyah terbongkar ketika Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menanyakan sikap dari saksi yang terkesan pendiam dan bersuara pelan ketika memberikan kesaksian.
"Kenapa saksi seakan takut?," tanya Palguna.
"Bukan takut mulia, tapi saya terdakwa UU ITE karena membongkar kecurangan Pemilu," jawab Rahmadsyah.
Rahmadsyah sendiri dalam kesaksiannya menuding ada oknum aparat kepolisian di Batubara yang terlibat dalam Pemilu 2019.
(Edi Hidayat)