Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Tak Hadirkan Saksi dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 20 Juni 2019 |14:01 WIB
KPU Tak Hadirkan Saksi dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK
Sidang gugatan Pilpres 2019 di MK (foto: Heru/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun KPU hanya mengadirkan ahli dalam sidang lanjutan itu.

“Kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi,” kata Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin, di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Dia melanjutkan pihaknya akan mengajukan ahli. Adapun ahli yang hadirkan KPU yakni Prof. Dr. Ir Marsyudi Wahyu Kisworo yang merupakan ahli bidang IT dan Profesor bidang IT pertama di Indonesia, dan juga ahli dan juga arstiket IT di KPU.

 Sidang Gugatan Pilpres di MK

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement