JAKARTA - Ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), Marsudi Wahyu menilai tidak ada gunanya melakukan rekayasa data melalui sistem hitung suara (Situng).
Mulanya kuasa hukum pemohon, Ali Nurdin menanyakan terkait dengan adanya kesalahan dalam situng apakah dapat diartikan sebagai upaya merekayasa data.
"Apakah kalau ada kesalahan situng, itu merupakan rekayasa agar rekap berjenjang seperti situng?," tanya Ali kepada Marsudi di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
