Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Debat Panas Tim Hukum Prabowo dengan Jokowi soal Audit Forensik Situng KPU

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 20 Juni 2019 |16:55 WIB
Debat Panas Tim Hukum Prabowo dengan Jokowi soal Audit Forensik Situng KPU
Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat membacakan jawaban di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). (Foto : Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, terlibat debat panas dengan anggota Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Iwan Satriawan, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya beradu argumen ihwal audit forensik IT Situng KPU RI yang sempat diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno. Yusril menilai hal yang berkaitan dengan forensik harus dilakukan institusi resmi.

“Saya agak khawatir oleh karena kuasa hukum mengklaim menghadirkan seorang ahli dan ahli klaim melakukan audit forensik kepada KPU. Ini masalah serius. Kalau ahli, ya ahli. Tapi kalau ahli lakukan forensik, siapa yang meminta? Apakah ada satu kasus bahwa KPU melakukan kejahatan sistematis,” tutur Yusril di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Iwan Satriawan tak sepakat atas pernyataan Yusril yang mengatakan audit forensik hanya boleh dilakukan oleh institusi resmi. Ia mencontohkan saat dirinya menangani kasus dugaan terorisme di Klaten. Saat itu, pihak yang mengajukan agar dilakukan autopsi ulang atas kematian terduga teroris Siyono merupakan Muhammadiyah.

Begini Suasana Sidang Perdana Gugatan Sengketa Pilpres di Gedung MK

"Pertama saya kira pernyataan bahwa yang boleh memohon audit forensik dalam kasus pidana bukan hanya lembaga negara. Kasus terorisme di Klaten, saya lawyer orang yang meninggal. Permohonan pengajuan tidak dilakukan negara, tapi oleh satu organisasi yaitu Muhammadiyah. Jadi saya tidak setuju. Ini langkah check and balances," kata Iwan.

"Kedua, terkait KPU, ini permintaan audit forensik IT sudah ada saya baca di media. Tapi, sampai sekarang KPU saya dengar tidak pernah meresponnya," tuturnya.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menengahi perdebatan itu. Dia menganggap perdebatan tersebut bisa berlangsung lama, padahal kedua pihak memiliki kesempatan untuk membuktikan dalilnya masing-masing.

"Ini bisa panjang mengingat masing-masing pihak sesungguhnya sudah diberi kesempatan untuk membuktikan dalil-dalil. Terlepas dari sisi pandang masing-masing, pasti akan mengatakan bahwa ada kekurangan satu dengan lain. Sesungguhnya itu yang dalam sebuah media persidangan seperti ini, karena kita merujuk speedy trial. Sesungguhnya keberatan dan apa saja yang menurut para pihak tidak sepaham bisa dituangkan dalam kesimpulan," ujar Suhartoyo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement