Senada dengan Suhartoyo, Majelis Hakim Arief Hidayat mengingatkan jika penetapan hasil Pilpres 2019 bukan berdasar dari hasil Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU RI.
Apalagi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penetapan hasil Pilpres berdasarkan penghitungan suara manual dan berjenjang.

"Kita harus ingat, untuk menetapkan perolehan suara yang benar itu bukan dari Situng, bukan dari itu. Undang-undang jelas mengatakan hasil Situng bukanlah hasil resmi. Hasil resmi adalah hasil penghitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang sehingga Situng tidak mempengaruhi atau digunakan untuk penghitungan secara resmi,” tuturnya.
Baca Juga : Ahli KPU Sebut Situng Aman dari Serangan Bom Hacker
Ia melanjutkan, jadi kalau mau diadu, jika menurut undang-undang, adalah penghitungan suara secara berjenjang.
Baca Juga : Ketua KPU: Sistem Situng Pilpres 2019 Pertama di Dunia
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.