Hasyim menunjukkan contoh amplop yang membawa surat suara sah di dalam kotak suara. Dia turut membandingkan amplop yang dibawa KPU hari ini dengan versi temuan saksi. Saat yang dibawa saksi tak ada bekas lem ataupun segel sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Kalau digunakan kan berarti surat suara dimasukan situ, di lem dan segel. Kalau lihat ini tak ada bekas lem dan segel (membandingkan amplop). Bisa dikatakan ini belum pernah dipakai," imbuh Hasyim.
Kemudian Hasyim turut mengomentari pernyataan saksi yang dihadirkan pemohon dimana dianggap berubah-ubah soal amplop coklat uang dibawa kemarin saat sidang.