Ataupun pada Pasal 3 diatur yang dimaksud mitra adalah pihak yang bekerja sama dengan BUMN yang terdiri dari anak perusahaan BUMN, perusahaan terafiliasi BUMN dan atau pihak lain. Karena dasar itu, ahli merangkai pengaturan tersebut dan mendapatkan kesimpulan bahwa status hukum anak perusahaan BUMN berbeda atu terpisah dengan BUMN induknya.
"Karena anak perusahaan BUMN dapat diletakkan sebagai salah satu dari mitra yang melakukan kerjasama dengan BUMN disamping mitra yang lain yaitu perusahaan terafiliasi BUMN dan/atau pihak lain," tukasnya.
Baca Juga: KPU Bawa Amplop Coklat Surat Suara, Jawab Tuduhan Saksi Kubu Prabowo
Sebagaiamana diketahui, dalam sidang hari ini mendengarkan ahli yang dihadirkan pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sidang kali ini berlangsung lebih cepat dari sidang kemarin, Rabu, 19 Juni 2019. Pada sidang ketiga yang beragendakan mendengar kesaksian dari kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu berlangsung hampir 20 jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga Kamis, 20 Juni 2019, sekira pukul 04.55 WIB.
(Fiddy Anggriawan )