Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

FPI Sudah Ajukan Perpanjangan Izin ke Kemendagri

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 21 Juni 2019 |05:46 WIB
FPI Sudah Ajukan Perpanjangan Izin ke Kemendagri
Ilustrasi FPI (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) mengaku sudah mengajukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). SKT FPI sebagai ormas sudah habis masa berlakunya per 20 Juni 2019.

"Surat permohonan perpanjangan terdaftar sudah diajukan," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi Okezone, Jumat (21/6/2019).

Baca Juga: Heboh 'Stop Ijin FPI', Kini Muncul Petisi Tandingan 'Dukung FPI Terus Eksis' 

Sugito menerangkan, FPI sebetulnya sudah lama menyiapkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk memperpanjang SKT ormas di Kemendagri. Namun, saat ini semua berkas yang dibutuhkan tersebut sudah dilengkapi.

"Kalau tidak salah kelengkapan dokumen yang kurang sudah dilengkapi tadi, sudah confirm semuanya sudah dilengkapi. Sudah beres," jelasnya.

Ilustrasi FPI (foto: Okezone) 

Sugito menambahkan, perpanjangan izin FPI sebagai ormas menjadi perhatian publik lantaran organisasi tersebut kerap menampilkan wajah oposan-non politik kepada pemerintah. Jadi sangatlah wajar bila hal ini menjadi perhatian publik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement