Kendati demikian, berdasarkan keterangan Ahli Hukum Pidana dr Merti Rahmawati Argo, Reza menjelaskan UU Penyiaran hanya khusus dilakukan media sosial atau penyiaran sedangkan penyiaran yang dimaksud di dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana memiliki pengertian memberitahu.
"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti secara meyakinkan sebagaimana diuraikan dalam tuntutan kami," ujar Reza.
Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Ratna Sarumpaet Tuding Media dan Politisi Giring Opini
Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna dinilai bersalah melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
(Arief Setyadi )