Baca Juga: JPU Tolak Semua Pleidoi Ratna Sarumpaet
Seperti diberitakan sebelumnya, Reza Murdani selaku JPU menyebutkan kalau semua pembelaan Ratna ditolak oleh pihaknya. Hal tersebut dikarenakan nota pembelaannya tidak mendasar.
Penasehat hukum Ratna Sarumpaet pun akan menjawab penolakan yang dilakukan oleh JPU dalam sidang selanjutnya yang beragendakan duplik pada Selasa, 25 Juni 2019.
Sekadar diketahui, Ratna dinilai bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
(Edi Hidayat)