Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pleidoinya Ditolak Jaksa, Ratna Sarumpaet Tetap Yakin Dirinya Bukan Pembuat Keonaran

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Jum'at, 21 Juni 2019 |18:10 WIB
Pleidoinya Ditolak Jaksa, Ratna Sarumpaet Tetap Yakin Dirinya Bukan Pembuat Keonaran
Ratna Sarumpaet dan putrinya Atiqah Hasiholan. (Foto : Muhamad Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Terdakwa Ratna Sarumpaet tetap meyakini kalau dirinya bukan pembuat keonaran atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks atas klaim penganiayaan yang sempat menimpa dirinya.

Sebelumnya, Ratna menjelaskan keonaran yang dimaksudkan dalam pembelaan atau pleidoinya. Karena itu, ia tetap yakin tidak terbukti bersalah. Namun, dirinya juga tak bisa memaksakan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat sebaliknya.

"Ya bukan (keonaran-red), itu persoalan pribadi. Jadi gini, semua orang tahu apa arti keonaran. Semua rakyat Indonesia bisa membaca kamus. Kan hanya itu aja kan perbedaannya. Ya kalau mereka (jaksa-red) tetap bertahan dengan keonaran, ya mau bilang apa?" kata Ratna Sarumpaet saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Atiqah Hasiholan yang setia mendampingi sang ibunda dala proses persidangan turut membela Ratna Sarumpaet. Ia meminta awak media mencari tahu arti keonaran dari pendapat ahli yang disampaikan penasehat hukumnya.

Terdakwa Kasus Hoax Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara

"Bisa dibaca lagi keonaran yang dimaksud apa. Tapi, arti keonaran yang dimaksud oleh penasehat hukum kita dan juga ahli-ahli hukum. Jadi dicek aja sendiri kebenarannya," ucap Atiqah.


Baca Juga : JPU Tolak Semua Pleidoi Ratna Sarumpaet

Sebelumnya diberitakan, Ratna dinilai bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan publik.

Baca Juga : Semua Pembelaan Ditolak JPU, Ratna: Kalau Engga Terima Gimana? Guling-Guling?

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement