
Diketahui sebelumnya, Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menyatakan bahwa penetapan hasil Pilpres 2019 bukan berdasar dari hasil Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU RI. Apalagi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penetapan hasil Pilpres berdasarkan penghitungan suara manual dan berjenjang.
“Kita harus ingat, untuk menetapkan perolehan suara yang benar itu bukan dari Situng, bukan dari itu. Undang-undang jelas mengatakan hasil Situng bukanlah hasil resmi. Hasil resmi adalah hasil penghitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang sehingga Situng tidak memengaruhi atau digunakan untuk penghitungan secara resmi,” kata Arief.
(Rizka Diputra)