Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tujuan Materi 'Kecurangan Bagian dalam Demokrasi' Akhirnya Dijelaskan Saksi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 21 Juni 2019 |13:24 WIB
Tujuan Materi 'Kecurangan Bagian dalam Demokrasi' Akhirnya Dijelaskan Saksi
Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK (Foto: Youtube)
A
A
A

JAKARTA - Tim hukum Jokowi-Ma'ruf menghadirkan panitia Training of Trainer (ToT) saksi yang diadakan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN), Anas Nashikin sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam kesaksiannya, Anas menjelaskan mengenai materi ToT TKN soal kecurangan bagian dalam demokrasi. Menurutnya, pemaparan itu dibuat agar para saksi bisa lebih peka terhadap segala potensi kecurangan yang terjadi di pesta demokrasi lima tahunan.

"Materi ini mesti dipahami secara utuh. Kalau dilihat dalam satu slide, dan lihat di slide slide selanjutnya, maka memang itu sengaja ditulis begitu untuk mengagetkan biar ada perhatian. Tujuannya, kami ingatkan bahwa kecurangan itu hal yang niscaya," kata Anas di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Kehadiran Anas sendiri untuk menjawab seluruh keterangan saksi tim hukum Prabowo-Sandi, Hairul Anas pada Rabu 19 Juni lalu. Ketika itu dia menyampaikan soal materi ToT TKN soal kecurangan bagian dalam demokrasi.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres 2019 Resmi Dibuka, MK Dengarkan Saksi dari Kubu Jokowi-Ma'ruf

Sidang MK

Anas berpandangan bahwa, materi itu sangat perlu dipaparkan. Mengingat, kata Anas, praktik kecurangan di Pemilu selalu ditemukan dalam setiap pelaksanaannya.

Oleh sebab itu, Anas menegaskan, materi kecurangan bagian dalam demokrasi tidaklah bisa dipahami bahwa para saksi dilatih untuk melakukan kecurangan di Pemilu 2019.

"Berkaca pemilu sebelumnya karena kecurangan hampir terjadi tiap pemilu saya tak menyinggung siapa-siapa karena itu kami perlu antisipasi. Oleh sebab itu kami antisipasi agar tak terjadi kecurangan," tutur Anas.

Di sisi lain, Anas juga menuturkan mengenai adanya kesimpang siuran soal adanya pengerahan aparat dalam mengawal kemenangan paslon 01. Menurut dia, aparat yang dimaksud bukanlah aparat kepolisian, melainkan para petugas partai yang terlibat menjadi saksi.

"Jadi begini saya tak katakan aparat adalah saksi. Saya katakan bahwa kalau saksi partai dia adalah aparat partai," kata dia.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement