JAKARTA - Panitia Training of Trainer (ToT) TKN sekaligus saksi yang dihadirkan oleh Tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Anas Nashikin membantah soal adanya instruksi pengerahan aparat kepolisian untuk mengawal kemenangan paslon 01 di Pemilu 2019.
Pernyataan itu muncul sebelumnya dari keterangan saksi tim hukum Prabowo-Sandi, Hairul Anas yang mengklaim mendengar adanya instruksi untuk mengerahkan aparat dalam kemenangan Jokowi.
"Jadi begini saya tak katakan aparat adalah saksi. Saya katakan bahwa kalau saksi partai dia adalah aparat partai," kata Anas di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Menurut Anas, penggunaan kalimat aparat, bertujuan untuk menyadarkan bahwa seluruh tim sukses adalah bagian dalam pengawal kemenangan Jokowi dan Ma'ruf.
Penggunaan diksi itu, diyakini oleh Anas dapat menjadi menimbulkan semangat dan motivasi dari pihak-pihak yang berkecimpung dalam TKN. Dengan begitu, nantinya akan semakin militan dalam menghadapi dan menyikapi dengan segala bentuk potensi kecurangan yang terjadi.
"Yang saya ingat pesan kepada saksi itu adalah sebagai aparat pemeanngan harus all out mulai menjadi mengamat isu berkembang upaya dan antisipasi kecurangan. Ini jadi soal saksi, kalian adalah saksi 01 nah kalian itu adalah aparat pemenangan 01," papar Anas.
Anas juga menjelaskan mengenai materi ToT TKN soal kecurangan bagian dalam demokrasi. Menurutnya, pemaparan itu dibuat agar para saksi bisa lebih peka terhadap segala potensi kecurangan yang terjadi di pesta demokrasi lima tahunan.
"Materi ini mesti dipahami secara utuh. Kalau dilihat dalam satu slide, dan lihat di slide slide selanjutnya, maka memang itu sengaja ditulis begitu untuk mengagetkan biar ada perhatian. Tujuannya, kami ingatkan bahwa kecurangan itu hal yang niscaya," kata Anas.
(Edi Hidayat)