JAKARTA - Tim pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin menghadirkan dua saksi ahli dalam lanjutan sidang saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Dalam kesaksiannya, salah satu ahli bernama Prof Edward Omar Sharif Hiarieu menilai seharusnya kubu pasangan calon Prabowo-Sandi tidak hanya menyantumkan pemberitaan presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, turut menghadirkan yang bersangkutan untuk dalil ketidaknetralan Polri, TNI, dan BIN.
“Namun dalam rangka mencari kebenaran materil yang selalu didengung-dengungkan kuasa hukum pemohon, kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI keeenam SBY di MK sebagai saksi," tutur Edward di ruang sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
“Bukan hanya berita tentang tidak ketidaknetralan oknum BIN, TNI, dan Polri yang disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," katanya.
