Baca Juga: Tim Hukum Prabowo Tak Tahu Saksinya Berstatus Tahanan Kota
Lebih jauh, dia menyatakan, jika mengacu kepada Pasal 339 KUHAP mengenai bukti, seharusnya SBY bisa dihadirkan untuk menggali keterangan terkait siapa dan bagaimana aparat mengaruhi hasil akhir Pilpres 2019.
“Dari Keterangan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi dalam sidang ini, barulah diperoleh petunjuk,” tuturnya.
Bahkan, Edward sedikit menyentil tim hukum Prabowo-Sandi ihwal alat bukti yang diberikan ke MK berupa kumpulan berita. Seharusnya alat bukti itu tidak relevan dalam pengertian bukti petunjuk KUHAP.
"Hendaknya juga, MK jangan diajak untuk menjadi 'Mahkamah Kliping' atau 'Mahkamah Koran' yang pembuktiannya hanya didasarkan pada kliping koran atau potongan berita," kata dia.
(Angkasa Yudhistira)