“Dengan demikian tidaklah relevan dijadikan sebagai fundamentum petendi pada saat ini,” jelas Eddy.
Sebelumnya, kubu Prabowo-Sandi mengutip sejumlah pendapat ahli hukum untuk menguatkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di antaranya adalah pendapat mantan Menkumham yang kini menakhodai tim hukum kubu Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. Selain Yusril, tim hukum Prabowo-Sandi juga mengutip pendapat mantan Ketua MK, Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie dan pakar hukum tata negara, Saldi Isra.
“Bukan hanya Pak Yusril, Pak Mahfud, Pak Jimly, Pak Saldi Isra, segala macam ya ahli-ahli tata negara, karena kan beliau (Yusril) ahli (hukum) tata negara. Kan memang mereka ini ahli-ahli tata negara yang berpendapat, ya oleh karenanya wajar MK memertimbangkan pendapat mereka,” kata anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.