Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahli Singgung Belum Ada Putusan MK soal Kecurangan TSM di Pemilu Serentak

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 21 Juni 2019 |19:08 WIB
Ahli Singgung Belum Ada Putusan MK soal Kecurangan TSM di Pemilu Serentak
Sidang sengketa Pilpres di MK (Foto: Okezone)
A
A
A

"Amar putusannya tidak dapat diterima. Dari perkara-perkara yang memenuhi syarat ambang batas, terdapat 4 (empat) perkara yang dikabulkan Mahkamah, namun bukan atas dasar pelanggaran TSM," tutur Heru.

Lalu, pada Pilkada serentak tahap kedua 2017, terdapat empat putusan Mahkamah yang menarik dicermati, karena posisinya melebihi ambang batas, namun putusan Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).

Sidang sengketa Pilpres

Satu di antaranya, putusan PHP Puncak Jaya 2017. Meski secara formil tidak memenuhi ambang batas, namun menurut Mahkamah, terdapat pelanggaran serius dalam bentuk tidak direkapnya perolehan suara pasangan calon di enam distrik.

"Adapun dalam putusan Kabupaten Tolikara 2017, Mahkamah mendapatkan bukti adanya rekomendasi Bawaslu untuk PSU di 18 distrik, namun tidak dilaksanakan KPU. Mahkamah menjatuhkan putusan sela dengan memerintahkan PSU sesuai rekomendasi Bawaslu," ujar dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement