 
                JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil menangkap 35 kapal ikan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di berbagai lokasi di kawasan perairan Indonesia.
Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Agus Suherman dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (22/6/2019), menyatakan kapal ikan asing yang ditangkap KKP sejak Januari-Juni 2019 adalah 17 kapal asal Malaysia, 15 kapal asal Vietnam, dan 3 kapal asal Filipina.
Ia mengungkapkan kapal ikan asing terakhir yang ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP adalah satu kapal ikan Malaysia pada Jumat 21 Juni 2019 kemarin.
Agus menjelaskan bahwa penangkapan tersebut diawali dari deteksi Kapal Pengawas (KP) Orca 02 yang dinakhodai oleh Capt Sutisna Wijaya atas keberadaan kapal penangkap ikan di perairan Selat Malaka tanpa mengibarkan bendera kebangsaan.
"KP Orca 02 mencurigai keberadaan satu kapal yang tidak mengibarkan bendera kebangsaan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan belum disepakati batasnya (grey area)," ujar Agus, seperti dikutip dari Antaranews.
Kemudian KP Orca 02 melakukan proses penghentian dan pemeriksaan kapal tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal dengan nama PKFB 1802 yang diawaki oleh lima orang berkewarganegaraan Myanmar memiliki dokumen perizinan perikanan dari Pemerintah Malaysia.
KKP kemudian berkoordinasi dengan Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), dan selanjutnya KP Orca 02 bersama kapal patroli APMM Penggalang 13 melakukan klarifikasi atas seluruh dokumen dan awak kapal PKFB 1802.