Di lokasi kejadian terpampang spanduk yang bertuliskan jika tanah tersebut milik ahli waris M Zaelani Hamid. Terdapat pula plang bertuliskan bahwa tanah seluas 2.300 M2 tersebut dijual tanpa perantara.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan perihal kejadian tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku.
"Iya benar, sekarang masih dalam penyelidikan," katanya di Bekasi, Sabtu (22/6/2019).

(Awaludin)