"Saya melihat dari segi kami,pihak terkait, kami meyakini betul apa yang disampaikan oleh saksi ahli pemohon dan jawaban termohon insyaAllah 28 Mei Pak Jokowi-Ma'ruf akan menang dalam hal ini pihak terkait," tutur Razman.

Baca Juga: Ketua MK: Sidang Sengketa Pilpres 2019 Diputus Paling Lambat 28 Juni
Sekadar diketahui, Beti merupakan saksi asal Desa Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah. Di sidang MK dia mengklaim menemukan adanya karungan amplop coklat dari KPU yang sudah ditandatangani.
Bahkan, amplop coklat yang dianggapnya bermasalah itu telah diberikan kepada Hakim Konstitusi untuk menjadi alat bukti. KPU sendiri mensinyalir amplop itu palsu.
(Edi Hidayat)