Untuk sanksi terhadap oknum jaksa YS, kata Tarmizi, tentunya melalui mekanisme dan nasibnya akan ditentukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Apalagi Kejagung sudah kami sampaikan secara lisan sisa menunggu waktu dekat ini keputusan Kejagung," kata dia.
Oleh Tim yang memeriksa YS juga sudah mengklarifikasi dari keluarga kedua pihak dan memberika penjelasan bahwa kasus ini sudah dalam penaganan Kejati sampai Kejagung. Bahkan, YS, tidak lagi diperbolehkan mendatangi kantor Kacajari Bone. Tarmizi juga menginstruksikan Aswas untuk menuntaskan kasus ini dalam waktu dekat.
"Kami sudah mengintruksikan Aswas agar kasus oknum jaksa yang bersangkutan itu jika hari Senin tuntas," katanya menegaskan.
(Rizka Diputra)