BOYOLALI — Akibat dari tindakan tidak senonoh yang dilakukan pada siswinya, Kepala Sekolah salah satu SD di Klego, Boyolali, ditahan polisi. Diperkirakan ada dua siswi menjadi korban Sn yang terjadi pada Maret 2019.
Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan Sn memanggil salah satu siswinya, St, dari belakang gedung kelas. Setelah St datang, Sn langsung memeluk dan mencium pipi kanan dan kiri St kemudian memberi uang Rp2.000.
“Setelah memeluk dan mencium, menyuruh St meraba celana Sn. Tapi korban tidak mau dan kemudian dipegangi tangannya untuk dirabakan ke celana Sn. Korban menolak, tetapi malah makin ditekankan tangannya sehingga korban takut dan lari ke kelasnya,” ujar Kapolres Jumat 21 Juni 2019.
Baca Juga: Pasutri Muda Ini Pertontonkan Hubungan Badan ke Anak-Anak
Lain waktu, Sn memanggil siswi lainnya, Sy, untuk bersih-bersih di belakang kelas. “Korban diberi uang Rp5.000 lalu menyuruh korban tidak mengadu kepada siapa pun, termasuk orang tuanya. Sama seperti korban sebelumnya, tangan Sy juga dirabakan ke celana Sn. Namun korban menolak dan mendorong Sn kemudian lari [menjauh],” imbuh Kusumo.
Kini Sn sudah ditangkap polisi dan ditahan di Mapolres Boyolali. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sebagai seorang pendidik, pidananya nanti ditambah 1/3 dari ancaman hukuman.
Sn menolak telah melakukan perbuatan tersebut. Sn hanya mengakui telah memeluk dan mencium anak didiknya tersebut. “Waktu itu kan mau jatuh tapi kemudian saya tangkap, lalu saya cium pipinya,” ujarnya menanggapi keterangan polisi atas korban St.
(Angkasa Yudhistira)