Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Klaim Dapat Buktikan Gugatan, BPN Optimis Gugatan Diterima

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Minggu, 23 Juni 2019 |05:29 WIB
 Klaim Dapat Buktikan Gugatan, BPN Optimis Gugatan Diterima
Dahnil Simajuntak (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, pihaknya dapat membukti dalil yang mereka ajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui saksi-saksi yang dihadirkan.

“Kami bisa membuktikan sejak dari hulu yakni ada dugaan permufakatan curang dalam TOT seperti kesaksian Hairul Anas bahwa 'narasi Demokrasi adalah bagian demokrasi', 'buat apa aparat netral', 'kuasai sampai level KPPS', dan 'mendorong Labeling bahwa 02 adalah radikalis, Islam garis keras' dan lain-lain,” tegas Dahnil saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Minggu (23/6/2019).

 Baca juga: TKN Akan Laporkan Saksi Prabowo, Beti Kristina ke Polisi

Kemudian, pihaknya juga dapat membuktikan dugaan pemufakatan curang tersebut yang akhirnya dilapangan terjadi praktik-praktik dugaan keterlibatan aparat, ASN, hingga BUMN.

 Sidang Gugatan Pilpres di MK

“Jadi sudah terjadi, permufakatan curang yang terstruktur,” katanya.

 Baca juga: Ketua MK: Sidang Sengketa Pilpres 2019 Diputus Paling Lambat 28 Juni

Lebih lanjutnya, Dahnil juga menyinggung masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) siluman yang saat dimuka sidang pihak KPU tak bisa membuktikannya. Apalagi KPU tak melampirkan dokumen C7 yang merupakan daftar hadir pemilih saat sidang berlangsung.

“Kami buktikan namun tidak bisa dijawab oleh KPU, karena sampai dengan sidang selesai KPU tidak pernah bisa menunjukkan dokumen C7 atau daftar hadir yang bisa membuktikan kehadiran pemilih,” tuturnya.

“Ternyata tidak bisa ditunjukkan oleh KPU, jadi terang DPT siluman dalam jumlah besar telah terjadi,” tukasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement