Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Rekonsiliasi Jokowi dan Prabowo, TKN: After Putusan MK

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Minggu, 23 Juni 2019 |08:02 WIB
 Soal Rekonsiliasi Jokowi dan Prabowo, TKN: <i>After</i> Putusan MK
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

“Secara otomatis masing-masing pihak wajib menerima dengan legowo,” tutur dia.

Selain itu, Irma mengakui jika di dalam sebuah pemerintahan harus terdapat kubu oposisi guna mengawasi jalannya pemerintahan ke depan dapat diawasi.

“Biarlah pemerintah bekerja, dan Gerindra tetap sebagai oposisi, karena pemerintahan yang baik, jika ada oposisi yang elegance tentu,” papar Irma.

 Prabowo dan Jokowi

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement