
“Namun dalam rangka mencari kebenaran materil yang selalu didengung-dengungkan kuasa hukum pemohon, kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI keeenam SBY di MK sebagai saksi," tutur Edward di ruang sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
“Bukan hanya berita tentang tidak ketidaknetralan oknum BIN, TNI, dan Polri yang disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," katanya.
Baca Juga : Nama SBY Terseret Dalam Sidang MK, Ini Kata Demokrat