JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota 2020. Uji publik dilakukan terkait tiga rancangan PKPU, yaitu tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan umum 2020.
“Dengan mengucapkan bismillah, uji publik rancangan peraturan KPU tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota 2020 dengan resmi dinyatakan dibuka,” kata Komisioner KPU, Evi Novida Ginting di Gedung KPU, Jakarta seperti dikutip Antaranews, Senin (24/6/2019).
Baca Juga: Mendagri: Tak Elok jika Kepala Daerah Terpilih Dilantik di Lapas
Evi menjelaskan terdapat 270 daerah dengan perincian 9 provinsi yakni Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah yang akan melakukan pemilihan gubernur.
Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan di 224 kabupaten, dan pemilihan wali kota akan dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi.
Sementara itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan uji publik ini belum termasuk pada substansi penetapan calon, tetapi hanya tahapan dan penetapan alokasi waktunya. “Pilkada serentak dijadwalkan akan dilaksanakan pada 23 September 2020,” kata Pramono.