Ia mengatakan akan ada dua jalur pendaftaran calon yakni melalui partai politik dan calon perseorangan. Untuk pendaftaran calon perseorangan, calon harus menyerahkan berkas dukungannya mulai dari 26-30 Maret 2020.
Baca Juga: Mendagri: Pilkada Serentak 2018 Berjalan Sukses dan Aman
Setelah calon independen menyelesaikan proses penyerahan dukungan, bersamaan dengan calon yang berasal dari partai politik, pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 28-30 April 2020. Sementara penetapan calon oleh KPU dijadwalkan pada 13 Juni 2020.
Dari proses uji publik, KPU berharap akan mendapat masukan mengenai rancangan PKPU dari pihak terkait untuk selanjutnya dijadikan bahan bagi KPU, pemerintah, dan DPR. Hadir dalam acara tersebut, Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner Ilham Saputra, Viryan, anggota DKPP Teguh Prasetyo, dan anggota Bawaslu Afifuddin.
(Arief Setyadi )