BOGOR – Jajaran Kepolisian Resor Bogor membekuk sebelas orang kawanan perampok spesialis minimarket dengan senjata api yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan setelah adanya laporan perampokan dari salah satu minimarket di daerah Cileungsi, beberapa waktu lalu.
"Hasil penyelidikan, para tersangka kita tangkap di daerah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Total kerugian minimarket itu Rp287 juta," kata Dicky, di Mapolres Bogor, Jawa Barat, Senin (24/6/2019).

Kepada polisi, kawanan tersebut mengaku sudah beraksi sebanyak 17 kali di wilayah Bogor, Jakarta, Bekasi, hingga Banten. Modusnya, mereka mengincar minimarket yang hendak toko pada malam hari.
"Mereka masuk dengan seragam karyawan minimarket kemudian menodongkan senjata api ke kasir dan mangambil uang. Mereka juga mengganjal mesin ATM dan (melakukan-red) pencurian motor," ujarnya.
Baca Juga : Perampok Perusahaan Layanan Keuangan di Gambir Diduga Orang Dalam
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua senjata api jenis revolver, tiga peluru, seragam minimarket, empat sepeda motor, dan beberapa kartu ATM.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api," tuturnya.
Baca Juga : Perampok Satroni Minimarket di Semarang, Uang Rp11 Juta dalam Brankas Digasak
(Erha Aprili Ramadhoni)