Dalam pemeriksaan, kata Adrian, FS mengaku baru sekali berhasil menawarkan N sampai akhirnya tertangkap polisi. Sebelumnya, FS pernah melakukan hal sama, namun akhirnya gagal.
"Jadi dua kali, pernah menawarkan istrinya untuk berhubungan seksual bertiga. Yang pertama di Gresik, tetapi diakui batal. Baru yang kemarin dan tertangkap oleh kami di hotel wilayah Singosari," terang Adrian.
Soal harga yang dibanderol sebesar Rp3 juta sengaja ditawarkan oleh FS yang sehari-harinya berjualan es itu, kepada calon pembeli.
"Tersangka (suami) yang memasang harga itu di Facebook untuk sekali layanan. Harga sudah termasuk hotel, serta menutup kebutuhan tersangka," beber Adrian.
Polisi menjerat FS dengan Pasal 2 Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf D tahun 2008 tentang pornografi.
(Angkasa Yudhistira)