JAKARTA - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, mengungkapkan dalam proses Pemilu 2019 terdapat fakta pemufakatan curang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dari hulu hingga hilir.
"Kami melihat ini ada permufakatan curang yang TSM mulai dari hulu sampai hilir. Kami gunakan pendekatan piramida. Piramida yang paling dasar dan kuat namanya pasal 22 huruf (e) dari konstitusi dasar. Yaitu yang mengatakan pemilu harus jurdil (jujur dan adil)," kata Dahnil dalam diskusi di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Baca juga: Masyarakat Diminta Percayakan Putusan Gugatan Pilpres 2019 ke MK
Dengan demikian, lanjutnya, dasar gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan oleh tim hukum Prabowo-Sandi adalah pembuktian dugaan Pemilu yang tidak dilaksanakan secara jujur dan adil.
