Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Siap Patuhi Putusan MK soal Sengketa Pilpres yang Akan Diumumkan 27 Juni

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 24 Juni 2019 |17:49 WIB
KPU Siap Patuhi Putusan MK soal Sengketa Pilpres yang Akan Diumumkan 27 Juni
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum atau KPU (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 yang diajukan Tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Kamis, 27 Juni 2019 mendatang, apapun hasilnya.

"KPU laksanakan apapun putusan dari Mahkamah, baik ada petitum yang dikabulkan Mahkamah maupun petitumnya tidak dikabulkan oleh Mahkamah," kata Komisioner KPU RI, Viryan Aziz di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Baca Juga: Sidang Putusan Sengketa Pilpres Dipercepat, BW: Itu Kewenangan MK, So What! 

Anas Nashikin Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Viryan mengaku optimis dengan hasil yang dibacakan oleh majelis hakim konstitusi nantinya. Sebab, pihaknya sudah menjelaskan di dalam persidangan bahwa segala petitum yang diajukan pemohon telah terbantahkan.

"Kenapa KPU tidak mengajukan saksi? Bagi kami, setelah melihat kesaksian dan pandangan ahli dari pihak pemohon, kita merasa sudah cukup dengan apa yang sudah kami sampaikan, hanya ditambah kemarin menghadirkan ahli untuk menjelaskan soal Situng," ujar dia.

Viryan menyebut, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 pihaknya harus melaksanakan keputusan MK paling lambat setelah diputuskan. Apabila, seluruh petitum pemohon ditolak, maka KPU akan menetapkan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang Pilpres 2019.

"Misalnya pemilu ulang atau Pemilu sebagian, atau misalnya dari fakta persidangan alat bukti yang ada dokumen-dokumen yang disampaikan oleh pemohon misalnya suara 52 persen dengan 48 persen yang benar dan itu diputuskan oleh Mahkamah, KPU pasti akan menindaklanjuti," ujarnya.

Seperti diketahui, pemohon Tim Prabowo-Sandi menyampaikan sejumlah dalil-dalil dalam berkas permohonan yang disampaikan pada sidang pendahuluan dengan agenda pembacaan materi permohonan di Gedung MK, pada Jumat, 14 Juni 2019 lalu.

Dalam permohonan yang telah dilakukan perbaikan tersebut, isinya adalah tudingan pelanggaran pencalonan Ma'ruf Amin sebagai cawapres, dugaan kejanggalan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf, kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif lewat kekuasaan capres petahana.

Baca Juga: Ini Pertimbangan MK Bacakan Putusan Gugatan Pilpres pada 27 Juni 

Tak hanya itu, pemohon juga menyampaikan dalil soal kekeliruan data Situng, tudingan mengenai penggelembungan 22 juta suara yang menguntungkan paslon nomor urut 01.

Sementara, sejumlah petitum yang mereka minta adalah mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf dan menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, atau menyelenggarakan pemungutan suara ulang di sejumlah provinsi, atau memerintahkan kepada lembaga negara untuk memecat seluruh Komisioner KPU.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement