JAKARTA - Kepala Bidang Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengungkapkan alasan pihaknya menggelar sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Kamis 27 Juni 2019.
Fajar mengatakan, pembacaan putusan bukan dimajukan satu hari dari jadwal semula pada Jumat 28 Juni 2019. Tetapi, kata dia, jadwal semula menyebutkan bahwa putusan perkara paling lambat dibacakan pada 28 Juni. Artinya, jika hakim sudah siap sebelum tanggal tersebut, maka putusan bisa dibacakan.
"Itu bukan dimajukan, kan memang paling lambat tanggal 28 karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27, ya diputuskan," kata Fajar saat dihubungi, Senin (24/6/2019).
Fajar mengungkapkan, pembacaan putusan PHPU Pilpres 2019 pada 27 Juni diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Hakim konstitusi disebut sudah siap membacakan putusan pada tanggal tersebut.
"Pertimbangannya, ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27. RPH masih berlanjut. Cuma yang hari ini udah selesai, RPH masih lanjut sampe tanggal 26," tutur Fajar.
Baca Juga: BPN Prabowo-Sandi Imbau Pendukung Tak Perlu Turun ke Jalan