Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Putusan Sengketa Pilpres Dipercepat, BW: Itu Kewenangan MK, So What!

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 24 Juni 2019 |16:55 WIB
Sidang Putusan Sengketa Pilpres Dipercepat, BW: Itu Kewenangan MK, <i>So What</i>!
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi di Ruang Sidang MK (foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan akan menggelar sidang pleno pengucapan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Kamis 27 Juni 2019. Pembacaan putusan ini maju satu hari dari jadwal yang sebelumnya ditetapkan, yakni selambat-lambatnya Jumat 28 Juni 2019.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) tidak mempersoalkan majunya pembacaan putusan tersebut. Menurutnya hal itu memang kewenangan MK.

Baca Juga: Ini Pertimbangan MK Bacakan Putusan Gugatan Pilpres pada 27 Juni 

Cuti Saksi Jokowi-Ma'ruf saat Rekapitulasi Nasional Dipertanyakan di Sidang MK

"Itu kewenangan MK, so what," kata BW di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).

BW menjelaskan, bahwa MK memang telah menyatakan bahwa pembacaan putusan itu dilakukan paling lambat pada 28 Juni 2019. Adapun jika pembacaan itu dilakukan pada 27 Juni maka masih masuk dalam ketentuan tersebut. "Karena dalam ketentuannya selambat lambatmya tanggal 28 berati 27 kan masih selambat-lambatnya kan," ungkap BW.

Diketahui sebelumnya, keputusan memajukan pembacaan putusan ditetapkan pasca hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Hakim konstitusi disebut sudah siap membacakan putusan pada tanggal tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement