JAKARTA - Tersangka makar Eggi Sudjana bisa akhirnya menghirup udara bebas setelah lantaran penangguhan penahanannya dikabulkan polisi. Eggi untuk sementara bisa bernapas lega sembari menunggu proses penyidikan kasusnya rampung.
Begitu lepas dari jeruji besi, Eggi menyampaikan terima kasih kepada calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan tentunya Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
"Untuk itu tak lupa terima kasih kepada Pak Kapolri, Kapolda, Dirkrimum Polda Metro Jaya, dan juga kepada Bapak Prabowo yang menginstruksikan Pak Dasco, Hendarsam, dan juga para lawyer ini," kata Eggi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6/2019) malam.
Selain itu, Eggi juga mengucapkan rasa syukur kepada seluruh pihak yang membantu mewujudkan penangguhannya. "Bismillahirrohmanirrahim, alhamdulillah segala puji syukur kehadirat Allah, atas izinnya, atas takdirnya, saya bisa keluar dari penjara ini," ujar Eggi.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka setelah melontarkan pernyataan tentang people power yang dianggap makar. Kemudian, dia dilaporkan oleh seseorang bernama Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.
Secara paralel, pernyataan Eggi itu juga dilaporkan oleh Relawan Jokowi Jomac Supriyanto, ke Bareskrim Polri pada Jumat 19 April. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
(Rizka Diputra)