"Di usia yang ke-70 tahun ini terdakwa masih diharuskan menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat bahkan lebih berat dari tuntutan seorang pelaku korupsi hanya karena cerita penganiayaan dan pengiriman foto dengan wajah lebam yang disampaikan ke beberapa orang ternyata adalah tidak benar,” ujarnya di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Pasalnya, menurut Insank hal yang dilakukan oleh kliennya menceritakan kebohongan mengenai penganiayaan yang menyebabkan wajahnya lebam hanya kepada teman dekat dan keluarga, dan bukan menyiarkan.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Sakit Leher, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Surat Rujukan ke PN Jaksel
"Terdakwa menceritakan peristiwa penganiayaan dirinya bukan kepada publik melainkan hanya kepada keluarga dan teman-temannya dengan maksud untuk menutupi rasa malunya dan bukan bertujuan supaya terjadi kerusuhan atau keonaran di kalangan rakyat," paparnya.
(Fakhri Rezy)