Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Nilai Ratna Sarumpaet Dituntut Lebih Berat daripada Koruptor

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Selasa, 25 Juni 2019 |12:21 WIB
Kuasa Hukum Nilai Ratna Sarumpaet Dituntut Lebih Berat daripada Koruptor
Ratna Sarumpaet di PN Jaksel (Foto; Sarah Hutagaol/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin menilai kalau tuntutan hukuman yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya terlalu berat. Hal itu disampaikan dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, dalam kasus Ratna Sarumpaet dituntut penjara 6 tahun karena dianggap terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 Baca juga: Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Siapkan 6 Poin dalam Sidang Duplik Hari Ini

Dalam pasal 14 tersebut mengatur siapapun menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja memunculkan keonaran di tengah masyarakat dihukum maksimal 10 tahun penjara.

 Ratna Sarumpaet

Oleh sebab itu, Insank menganggap kalau tuntutan hukuman 6 tahun kepada Ratna Sarumpaet lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan terdakwa korupsi.

 Baca juga: Semua Pembelaan Ditolak JPU, Ratna: Kalau Engga Terima Gimana? Guling-Guling?

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement