JAKARTA - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin menilai kalau tuntutan hukuman yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya terlalu berat. Hal itu disampaikan dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, dalam kasus Ratna Sarumpaet dituntut penjara 6 tahun karena dianggap terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Siapkan 6 Poin dalam Sidang Duplik Hari Ini
Dalam pasal 14 tersebut mengatur siapapun menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja memunculkan keonaran di tengah masyarakat dihukum maksimal 10 tahun penjara.

Oleh sebab itu, Insank menganggap kalau tuntutan hukuman 6 tahun kepada Ratna Sarumpaet lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan terdakwa korupsi.
Baca juga: Semua Pembelaan Ditolak JPU, Ratna: Kalau Engga Terima Gimana? Guling-Guling?