JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet membantah semua replik yang dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan yang dibacakan oleh kliennya pada persidangan sebelumnya.
Dalam duplik yang dibacakannya, Insank Nasruddin membantah pernyataan dari JPU mengenai makna penyiaran. Pasalnya pada kasus Ratna Sarumpaet, kliennya tersebut hanya memberitahu soal penganiayaan kepada keluarga, dan bukan menyiarkan.
"Faktanya terdakwa hanya membuat cerita untuk kepentingan pribadi dan disampaikan kepada beberapa orang kawan dekatnya. Sehingga sangat tidak relevan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana maksud Pasal 14 Ayat (1) UU tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Lebih lanjut, Insank juga membantah kliennya telah membuat keonaran dari kasus kebohongan soal penganiayaan itu. Menurutnya, Ratna Sarumpaet tidak menyebabkan adanya bentrokan, korban jiwa dan rusaknya fasilitas.
(Baca: Kuasa Hukum Nilai Ratna Sarumpaet Dituntut Lebih Berat daripada Koruptor)
Pasalnya, tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengacu pada makna keonaran yang disampaikan oleh saksi ahli bahasa, Frans Asisi yang menyebutkan kalau keonaran mengakibatkan adanya korban yang berbentuk fisik.